Kejari Mukomuko, Bakal Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Di RSUD

oleh -428 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Penyelidikan Dugaan kasus Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terus berjalan. Setidaknya 3 orang akan ditetapkan sebagai tersangka (Tsk).

Dikutip dari radarutara.bacakoran.co, mereka yang bakal ditetapkan sebagai tersangka ini, tentu para dedengkot atau pelaku utama tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021. Nama dan jabatan calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Rabu (14/6) menengaskan, untuk nama dan jabatan calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko, akan dibeberkan kepada publik jika semua tahapan selesai. Ia hanya memastikan pada perkara tersebut, ada 3 orang minimal yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita pastikan minimalnya ada 3 orang yang akan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko lebih banyak dari perkiraan awal,” kata Kajari.

Masih kata Kajari, sebelum para calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi RSUD Mukomuko ditetapkan, Tim penyidik Kejari Mukomuko juga telah memperkirakan sementara dan berkemungkinan adanya potensi dugaan Kerugian Negara (KN) hingga mencapai lebih Rp 1 miliar.

“Indikasi permasalahan pengeluaran keuangan di RSUD ini tahun 2016 hingga Agustus 2021. Untuk sementara berkemungkinan KN lebih dari 1 miliaran. Untuk pastinya nanti setelah penyidik selesai periksa saksi-saksi dan meminta tim ahli untuk melakukan audit,” terang Kajari.

Saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan dan memeriksa saksi-saksi, hampir setiap hari dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik. 9 perusahaan sudah dipanggil, namun ada beberapa pihak ketiga selaku penyedia obat di RSUD Mukomuko yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Khusus untuk penyedia obat yang nanti tidak datang juga memenuhi panggilan Kejari Mukomuko, maka penyidik akan meminta kepada pihak RSUD Mukomuko untuk menghadirkan.

“Kalau pihak RSUD tidak juga bisa menghadirkan maka salah satu pihak penyedia obat RSUD Mukomukp kita anggap fiktif. Tentu ini akan menambah jumlah kerugian negara,” beber Kajari.

Kajari juga mengatakan, cukup banyak saksi-saksi yang akan kembali dimintai keterangannya, baik pejabat yang lama maupun pejabat yang baru serta ASN yang bertugas di RSUD Mukomuko. Jika tidak ada perubahan jadwal, minggu depan giliran para dokter di RSUD Mukomuko yang menerima uang jasa akan dimintai keteranganya sebagai saksi.

“Untuk pemanggilan para dokter di RSUD, kemungkinan minggu depan. Saksi-saksi pada perkara ini kemungkinan akan terus bertambah. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi secara marathon,” ujar Kajari.

Senada dengan hal itu, disampaikan Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH beberapa pekan lalu. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas yang telah disita, sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.

Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan-penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan-pengadaan obat bertahap telah dilakukan pemilahan. Penanganan perkara tipidkor utang dan penggelolaan keuangan di RSUD Mukomuko telah dilakukan penyelidikan, akan diproses cepat.

”Penyidik terus bekerja maksimal. Termasuk pak Kajari Mukomuko juga ikut melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara yang tengah ditangani ini,” kata Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.

Penyidik Kejari Mukomuko menyampaikan, untuk hasil audit dari BPKP mengenai pengelolaan keuangan RSUD tersebut sudah ada. Namun itu laporan hasil pemeriksaan (LHP) permintaan Pemkab Mukomuko. Salah satu hasilnya terjadi utang rumah sakit sekitar Rp 14 miliar kepada pihak ketiga selaku penyedia barang dan obat-obatan.

“Penyidik Kejari Mukomuko nantinya juga akan meminta tim ahli mengaudit kembali pengelolaan keuangan RSUD. Yang jelas penyidik masih terus bekerja maksimal dalam penanganan perkara ini.” tutupnya. (mag)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *