Berandapublik.com – Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobatan yang telah ditangani oleh Polres Kubu Raya pada kuasa yang sah tercatat Tanah Milik H. Abd. Hakim, seluas 6688 M2.
Lahan tersebut beralamat di Jalan. Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sui. Ambangah, Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, (Kalbar) yang dilaporkan pada pada 30 Agustus, 2022 lalu mandek alias jalan ditempat.
Menurut Koordinator, Forum Wartawan dan LSM Se-Kalbar, Syamsuardi yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dalam pengurusan kasus sekaligus Pendamping dari Nurjali sebagai Ahli Waris H. Abd Hakim ketika dikonfirmasi Media mengatakan, pihaknya merasa heran karena laporan yang dilayangkan ke Polres Kubu Raya, hingga sekarang belum ada kejelasannya padahal alat bukti berupa Dokumen beserta Saksinya telah dimintai atau diambil keterangannya.
Menyikapi mandek atau jalan ditempat proses hukum, yang dilakukan oleh Penyidik Polres, Kabupaten Kubu Raya, ia merasa kesal, apakah ada kekebalan hukum pada terlapor, atau kekurang pahaman penyidik dalam menangani kasus ini, atau ada unsur sengaja untuk tidak memproses.
Syamsuardi sangat menyayangkan kinerja penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya. Mendengar keluhan Nurjali, yang sudah berkali kali meminta bukti LP dan SP2HP namun tidak mereka berikan. Dia akan meminta langsung ke Bapak Kapolri pada surat terbukanya nanti. Kemungkinan menurutnya, penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya tidak paham membuat surat tersebut.
” Saya akan membuat Surat terbuka dalam waktu dekat ini Kepada Presiden Ir. Joko Widodo, dan Kapolri, Jendral Sigit Listiyo Prabowo, supaya memecat penyidik yang tidak mengerti bekerja, sedangkan masyarakat berharap Polisi tempat mengadu demi mencari keadilan yang menimpa rekan kami,“ujar Syamsuardi. Jumat, (9/6/23).
Selain itu, Nurjali, Ahli Waris yang juga Sekertaris DPW Ikatan Media Online (IMO) Kalbar menjelaskan, dirinya sebagai Pelapor sekaligus Korban telah 37 kali menanyakan serta menghadap langsung kepada Kapolres Kubu Raya, Arif Hidayat, SIK, SH. bahkan ia juga sudah berkordinasi langsung dengan Kasat Reskrim, Kanit dan Penyidik yang menangani Kasusnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa orang yang kami laporkan belum diproses sedangkan sudah dipanggil tiga kali, dan yang kedua kenapa bukti Laporan Polisi, (LP) tidak diberikan kepada kami, ada apa,“ kata Nurjali.
Menurut Nurjali, seharusnya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu diberikan kepada Pelapor, agar dapat menjamin akuntabilitas dan transparansi Penyelidikan/Penyidikan. Tapi hingga saat ini ia hanya diberi janji saja.
Selain itu Nurjali mengaku, telah berkordinasi melalui Call Center 110, Bareskrim Mabes Polri dan diarahkan untuk mengadu ke Paminal, dan Propam Polda Kalbar, yang telah dilakukan pada 24 Mei 2023.
” Dari sana kami dipimpong lagi ke Propam Polres, sebenarnya ini ada apa?.“jelas Nurjali.
Tidak ditangani dengan baik oleh pihak Kepolisian Polres Kubu Raya, menimbulkan banyak dugaan dari terlapor. Apakah hal ini di karenakan Pelaku diduga mempunyai Backing kuat sehingga menunjukan dirinya bangga karna terkesan Kebal Hukum, atau penyidiknya yang tidak paham kerja, melakukan proses penyelidikannya atau memang sengaja kasus ini untuk tidak diproses.
Menurut terlapor, ini sangat jelas adanya unsur sengaja untuk tidak ditindaklanjuti. Sudah sering terduga pelaku Abdullah Cs diberikan Surat Panggilan (SP), hingga tiga (3) dari Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Kubu Raya. namun dirinya tetap tidak bergeming dan tidak menggubris Somasi panggilan Kepolisian Kubu Raya tersebut.
” dari pengabaian panggilan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dengan upaya melakukan jemput secara paksa. Apabila 3 Kali tidak hadir memenuhi panggilan, maka atas dasar hukum tertulis harus dilakukan upaya jemput paksa, karena terlapor tidak koperatif memenuhi panggilan polisi.(spr)