Berandapublik.com – Dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong yang sebelumnya ditetapkan 3 tersangka masih tetap berlanjut.
Pasalnya, salah seorang korban inisial H, merasa dirinya dizolimi beberapa pihak, hingga perkara tersebut dilaporkan ke Mabes Polri, serta melaporkan 3 oknum APH di Lebong.
Hal ini disampaikan H melalui pesan singkatnya kepada redaksi berandapublik.com. Minggu, (9/7/23)
H menjelaskan, bertahun – tahun tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai, tanpa ada pihak-pihak yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun setelah adanya wacana proyek listrik di Rimbo Pengadang Kab. Lebong oleh PT. KHE (Ketahun Hidro Energi), anak grub perusahaan PT. Paramount Enterprise International, tanah ini menjadi kasus.
” Setelah ada proyek PT. KHE yang akan melakukan pembukaan lahan disekitar tanah milik saya, dan tanah tersebut kebetulan menjadi akses masuk proyek, dan mau dibebaskan pihak perusahaan,” kata H.
Dijelaskan H Pada tanggal 03 Juli 2021, ada Laporan Polisi oleh M Syahroni yang dikuasakan kepada Advokat atas nama Dwi Agung Purwibowo, melaporkan Samiun dengan Nomor LP/B/124/VII/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu.
Anehny laporan tersebut dengan nomor LP yang sama, semula atas nama terlapor Samiun menjadi terlapornya atas nama H.
Dirinya dituduh atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan dan divonis hakim bersalah.
” Saya dituduh atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Atas tuduhan itu saya divonis hakim bersalah dan dijatuhkan hukuman 1.6 tahun,” kata H.
Menurut H, Biasanya korban mafia tanah ini, hanya tanahnya saja dikuasai, tidak sampai mempenjarakan pemilik tanah. Tapi lain halnya yang terjadi di Lebong, tanah dirampas, dan dirinya sebagai pemilik dipenjarakan yang diduga dilakukan oleh oknum Mafia Tanah.
” Karena menuntut keadilan saya ke Mahkama Agung. dan saat ini sudah sampai tahap kasasi.” tutup H.(mag)