Berandapublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan Penyidik Polres Lebong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Denny Reynold mengatakan, SPDP tersangka atas nama Andrian Aristiawan sudah diterima pihaknya.
“Sudah. Kami masih menunggu berkas perkaranya,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (31/1) pagi.
Menurut Denny Reynold, berkas perkara itu harus sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lambat atau maksimal sebulan dari tanggal SPDP diterima.
“Berkas perkara belum kami terima, masih di Polres. Paling lama 1 bulan,” sampai Denny Reynold.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Lebong menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun ia tidak ditahan. Karena tersangka pejabat publik.(jmd)