Berandapublik.com – Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengatakan, SPDP nomor: SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong cc PN Tubei, dikembalikan dan minta diperbaiki oleh kejaksaan.
Sebab, dalam SPDP itu belum ditulis sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong.
Hari ini, Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan. Kamis (26/01/23).
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander yang disampaikan Kanit Pidum, Aiptu Sada Arihta Ginting ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan hal itu.
“Iya, untuk kasus Satpol PP sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan tersangka atas nama Andrian Aristiawan selaku Kasat Pol PP Lebong,” terang Aipda SA Ginting.
Kasatpol PP Lebong dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara akhir, pada Rabu (25/01/2023),” jelas SA Ginting.(jmd)