Berandapublik.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebong, berhasil ungkap kasus judi online Chip Higgs Domino.
Dalam pengungkapan ini, Polres Lebong mengamankan seorang perempuan berinisial P warga kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.Ik, dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Polres Lebong, Rabu 15/3/23 menyampaikan, penangkapan berawal pada hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023, Sekira Pukul 21.00 WIB.
Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan atas Informasi yang diterima, adanya dugaan penjual Chip Slot HIGGS DOMINO di wilayah hukum Polres Lebong.
Berbekal informasi tersebut, Unit Pidum Polres Lebong melakukan pengecekan ke TKP, dan ditemukan adanya kegiatan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.
Dipimpin Kanit Pidum, akhirnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan perempuan pemilik warung, berikut barang bukti disita.
” Terhadap pelaku Disangkakan Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE JO Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.” Pungkas Kapolres.(jmd)