Jelang Pilkada Serentak 2024. Penomena Kotak Kosong Menjadi Buah Bibir Ditengah Masyarakat Indonesia

oleh -103 Dilihat
oleh

Oleh : Zul Chaniago. Wartawan Berandapublik.com

Apa itu Kotak kosong (Koko) dalam kontestasi Pemilu di Indonesia?

Koko bisa terjadi dalam kontestasi kepemiluan, termasuk Pilkada Tahun 2024 ini. Istilah melawan koko terjadi dalam kontestasi kepemiluan karena hanya ada calon tunggal.

Kotak kosong bukanlah hal ilegal atau dilarang. Karena dimungkinkan dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Istilah koko bisa juga disebut Pasangan Calon ( Paslon) dalam Pilkada, tanpa lawan.
Dalam proses pemilihan, Paslon tunggal akan berhadapan dengan Kotak kosong yang tidak bergambar. Nantinya pemilih memiliki dua opsi pilihan. Yakni dapat memilih pasangan calon atau memilih Kotak kosong.

Lalu, bagaimana jika Kotak kosong Menang?.
Mengutip dari pasal 54 D.ayat 1 Undang Undang Pilkada. Calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen suara sah. Apabila calon tunggal gagal mencapai angka tersebut, dianggap kalah.

Calon tunggal masih memiliki kesempatan menyalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang 54 D ayat ( 4) Undang Undang Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *