Ini Tindakan Yang Dilakukan Satlantas Polres Mukomuko, 2 Hari Operasi Nala 2024

oleh -131 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Terhitung tanggal 5 Maret 2024, sudah 2 hari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko telah melaksanakan operasi keselamatan Nala 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.

Seperti yang telah diumumkan, kegiatan Operasi Keselamatan Nala akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K., M.Si menjelaskan, berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko selama 2 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2024.

“Kegiatan operasi ini dimulai dengan mengadakan sosialisasi berupa pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan stiker Operasi Keselamatan Nala 2024 di sejumlah titik jalan raya dan juga diberikan kepada para pengendara yang melintas.,” jelas Kasat Lantas, Selasa (5/3/24).

Selain sosialisasi kata Kasat, pihak Satlantas Polres Mukomuko juga melakukan peneguran kepada sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran ini termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta beberapa pelanggaran lain yang menjadi prioritas dalam operasi keselamatan Nala 2024,” tambah Kasat.

Operasi keselamatan merupakan upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

AKP Rully kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik.

Operasi Keselamatan Nala 2024 ini menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas. Diantaranya adalah penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil tanpa menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pelanggaran terkait overloading dan spesifikasi teknis kendaraan. (mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *