Berandapublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pengumuman ini dikeluarkan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 yang lalu.
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Timur dan proporsi keterwakilan peremupan dalam Daftar Calon Sementara.
Adapun rekapitulasi DCS DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur ialah:
Nomor urut 1, PKB total DCS 30 dengan keterwakilan perempuan 30%.
Nomor urut 2, Partai Gerindra total DCS 30 dengan keterwakilan perempuan 37%.
Nomor urut 3, PDI Perjuangnan total DCS 27 dengan keterwakilan perempuan 33%.
Nomor urut 4, Partai Golkar total DCS 27 dengan keterwalikan perempuan 37%.
Nomor urut 5, NasDem total DCS 30 dengan keterwakilan perempuan 37%.
Nomor urut 6, Partai Buruh total DCS 8 dengan keterwakilan perempuan 50%.
Nomor urut 7, Gelora Indonesia total DCS 6 dengan keterwakilan perempuan 17%.
Nomor urut 8, PKS total DCS 19 dengan keterwakilan perempuan 37%.
Nomor urut 9, PKN total DCS 9 dengan keterwakilan perempuan 78%.
Nomor urut 10, Hanura total DCS 9 dengan keterwakilan perempuan 44%.
Nomor urut 12, PAN total DCS 30 dengan keterwakilan perempuan 37%.
Nomor urut 13, PBB total DCS 15 dengan keterwakilan perempuan 27%.
Nomor urut 14, PD total DCS 29 dengan keterwakilan perempuan 31%.
Nomor urut 15, PSI total DCS 3 dengan keterwakilan perempuan 33%.
Nomor urut 16, Persatuan Indonesia total DCS 4 dengan keterwakilan perempuan 25%.
Nomor urut 17, PPP total DCS 29 dengan keterwakilan perempuan 28%.
Nomor urut 24, Partai Ummat total DCS 3 dengan keterwakilan perempuan 0%.
Untuk melihat Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini secara lengkap, dapat anda Klik di https://kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id/. (pbp)