Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) kembali menggelar Rapat Banggar pembahasan ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 bersama TAPD dan OPD di lantai dua gedung DPRD Tanjab Timur, Rabu (21/6/2023).
Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup mengatakan akan membahas peraturan daerah (perda) atas pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Pembahasan tersebut, sambungnya, dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan negara (BPK RI) perwakilan propinsi jambi dan mendapatkan hasil opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut turut serta rekomendasi yang diberikan meliputi optimalisasi rencana aksi, pelaksanaan talent pool, penguatan monitoring, penguatan kualitas reformasi hukum dan lainnya, selain itu juga dijadikan sebagai pilar akuntabilitas laporan keuangan tahun anggaran 2022 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kemudian, para anggota Banggar mempertanyakan kepada para OPD yang mengikuti pembahasan tentang temuan dan rekomendasi dari badan pemeriksa keuangan. Satu persatuan para kepala OPD dan Kabid memaparkan dihadapan anggota DPRD Tanjab Timur secara bergiliran.
Ketua TAPD Tanjab Timur, Sapril, mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD dijadikan sebagai media informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap kinerja keuangan dilingkup pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sapril juga menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja juga mewujudkan kinerja pelaksana pengelola siklus keuangan daerah.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD kali ini sebanyak enam OPD, antara lain: Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, RSUD Nurdin Hamzah, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.(pbp)