Berandapublik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, memastikan terlapor Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan bakal disangkakan dengan pasal penganiayaan ringan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander, sesuai hasil gelar perkara awal yang digelar Satreskrim Polres Lebong belum lama ini. )
“Kita sudah lakukan gelar perkara awal. Pasalnya kita ganti. Terlapor dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan,” kata Alexander kepada sejumlah awak media. Kamis (5/1).
Mengenai pergantian pasal dalam perkara itu, menurut Alex, mutlak hasil gelar perkara awal internal Satreskrim. Dari Pasal 368 ayat (1) tentang pengancaman dengan kekerasan diganti dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
“Kita jerat pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Sedangkan, Pasal 368 tentang Pengancaman Dengan Kekerasan diganti karena tidak memenuhi syarat,” tambah Alex.
Diakui Alex, mengenai status perkara itu belum dinaikkan. Pasalnya, status masih penyelidikan belum dinaikkan menjadi penyidikan, Itupun masih ada gelar perkara lanjutan.
“Status masih lidik, untuk nanti kita akan gelar perkara lanjutan. Ada dua kali lagi gelar perkara.” tutup Alex.(jmd)