Keberpihakan Pemkab Mukomuko Dipertanyakan
Berandapublik com – Pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), enam Kepala Desa (Kades) menyatakan sikap atas rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate. (PT.DDPABE)
Kades yang menyatakan sikap itu antara lain Kades Desa Air Berau, Tunggang, Lubuk Bento, Karya Mulya, Pondok Kandang, dan Pondok Suguh. Rabu, (28/2/24).
Dalam pernyataan sikap keenam kepala desa sepakat menolak perpanjangan HGU tersebut menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU PT.DDPABE dianggap tidak memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, juga menuntut agar perusahaan merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sebanyak 20% dari luas HGU yang diajukan, yaitu 1195 hektar.
Para Kades itu juga menegaskan, penolakan rekomendasi plasma 20% dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Karena berpendapat bahwa lahan yang diajukan sebagai plasma, telah menjadi milik dan dikelola oleh masyarakat sejak lama. Sehingga tidak sesuai dengan keinginan untuk dijadikan plasma atau kemitraan oleh PT. DDPABE.
Dedi Hartono, Ketua KMS mengatakan sangat tidak masuk akal kalau lahan yang dikelola warga sejak lama digunakan untuk memenuhi syarat administrasi perpanjangan HGU oleh Pemkab Mukomuko. Bahkan ia mempertanyakan keberpihakan Pemkab.
“Masa lahan yang dikelola warga sejak lama disulap untuk memenuhi syarat administrasi meloloskan perpanjangan HGU tersebut oleh Pemkab. Pemkab sebenarnya paham aturan tidak?. Pertanyaan lainnya, Pemkab ini juga dipertanyakan keberpihakannya,” ungkap Dedi Hartono.
Dedi Hartono melanjutkan, pernyataan sikap ini juga dijadikan sebagai tuntutan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Bengkulu, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 pasal 15, yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan dengan luasan IUP-B dan IUP 250 hektar atau lebih wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar dengan luasan minimal 20% dari luas areal IUP-B dan IUP.
Enam Kades ini berharap, pernyataan sikap ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.
” Intinya kami secara tegas menolak perpanjangan HGU nomor 2 tersebut. Karena pihak investor tidak bersedia menunaikan kewajiban sesuai aturan serta perundang-undang terkait penggunaaan hak usaha tersebut,”tutup Dedi Hartono. (mnr)