Eka Septo: Kecil Kemungkinan adanya Pemerasan Oknum Kades, Tapi Dugaan Menyuap Wartawan Besar Kemungkinan

oleh -859 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Kasus dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan sehingga terjaring OTT oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Rabu (18/01) lalu, saat ini masih berjalan di Polda Bengkulu.

Kedua oknum wartawan tersebut, melalui ketua tim kuasa hukumnya Adv.Eka Septo, SH, MH, CMe kepada berandapublik.com mengatakan, dugaan tindak Pidana dua oknum wartawan yang di laporkan oknum kades tersebut ada kejanggalan.

Menurut kuasa hukum dua oknum wartawan yakni, Adv. Eka Septo., yang didampingi rekannya Adv.Jecky Hariyanto., Adv. Alfis., Adv. Jumratul Aini dan Adv. Inza,. Pemerasan yang disangkakan kepada kedua oknum wartawan tersebut diyakini sangatlah kecil kemungkinannya, karena berdasarkan kronologis dan investigasi yang telah dilakukan pihaknya.

” berdasarkan kronologis yang didapat ataupun investigasi yang dilakukan serta data-data yang sudah kami analisa, tidak kami temukan perbuatan seketika dalam rangkaian perbuatan pemerasan yang dibuat oleh dua oknum wartawan tersebut,” kata Eka Septo. Minggu, (29/1/23) malam.

Eka Septo menilai, unsur pemerasan yang dipersangkakan oleh pihak terkait sepertinya tipis sekali, tapi lebih mengarah pada dugaan suap terhadap wartawan. Kendati demikian dia mengakui akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

” kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi kami lebih menilai kasus ini ke dugaan suap,” tambah Eka Septo.

Menariknya jelas Eka Septo, yang dilakukan oknum kades diduga bersekongkol dalam mensiasati penyuapan terhadap wartawan diduga dengan modus bujuk rayu dan/atau iming iming hingga oknum wartawan tergoda. Hal ini diperkuat dengan ada bukti bukti yang dimiliki dan rekaman suara serta vidio lainnya.

Masih kata Eka Septo, bahwa peristiwa dugaan suap terhadap wartawan regulasinya tidak mengacu ke UU korupsinya, tapi ada undang undang khusus yang bisa di terapkan dan mengatur soal perbuatan yang dilakukan pejabat penyelenggara kebijakan publik terhadap swasta. Ada undang undang khusus yang bisa dipakai dalam kasus suap yakni UU No. 11 Tahun 1980 Tentang Suap. Apalagi dua oknum wartawan tersebut sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan untuk memantau kebijakan publik yang diatur dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 serta kode etik jurnalistik dalam menjalan tugasnya.

Dalam undang undang nomor 11 tahun 1980 tentang suap pasal 2 diatur dengan jelas diatur saksi pidana bagi pelaku yang menyuap terhadap pihak swasta, jelas ancaman pidananya 5 tahun penjara, ditambah lagi sebagai bahan pembanding sudah ada yurisprudensi atas putusan pengadilan pada tahun 2019 di pengadilan lain terkait suap terhadap pihak swasta.

Kemudian selain itu Semua orang berhak untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik. Apalagi seorang awak media, punya kapasitas untuk memperoleh informasi keterbukaan publik. Sesuai instruksi presiden Joko widodo, jelas setiap warga negara berhak untuk mengawasi dan mendapat keterbukaan publik dari kebijakan pemerintah tentang anggaran dana yang bersumber dari APBN salah satunya Dana Desa.

“Untuk proses penyidikan yang sedang berproses oleh APH sekarang sangat kami hormati, dan dari kami berlima sebagai kuasa hukum oknum wartawan tetap menyakini adanya dugaan suap terhadap oknum jurnalis ini.

Kemudian Jika laporan dugaan pemerasan itu sampai pengadilan, kami yakini Insya Allah dapat dengan mudah kami bantah dan patahkan dalil-dalil dakwaannya di pengadilan nanti,” jelas Eka Septo.

Selain itu, Eka Septo menerangkan, jika nanti dari pihak kuasa hukum atau keluarga ada yang buat laporan atau dari lembaga organisasi lainnya ke pihak APH, ia berharap dapat di proses dengan sebaik-baiknya.

” oknum kades bisa dijerat dengan ancaman lima tahun penjara mengacu kepada undang undang nomor 11 tahun 1980 tentang suap,” tutup Eka Septo.(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *