Dugaan Mark Up Dana Desa Sumber Makmur Sp8 Kecamatan Lubuk Pinang

oleh -349 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Lagi-lagi Redaksi berandapublik.com menerima informasi yang disampaikan masayarakat dari Sumber Makmur SP8 Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Yang menduga ada indikasi Mark Up Dana Desa.

Informasi yang disampaikan itu, menyebut ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumber Makmur Sp8 Kec. Lubuk Pinang Kab.Mukomuko terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023

Sumber yang namanya tidak mau disebutkan ini mengatakan, mulai dari tahap persiapan pembuatan RAB dan Desain Gambar dilakukan oleh Pihak III  yaitu Pendamping Desa dan dibayar oleh Pemerintah Desa

Ia menerangkan, Pembayaran pembuatan RAB  tidak tertera di laporan pertanggungjawaban. Sekian tahun ADD/DD bergulir sampai dengan saat ini pihak pemerintah desa tidak ada yang sanggup membuat RAB dan Desain gambar.

”Sumber anggaran pembuatan RAB dan Desain gambar diambil dari mana, karena tidak tertera dalam APBDES. Andaikan Pendamping Desa mengaku tidak dibayar, apakah mungkin pendamping desa membuatkan RAB dan Desain gambar seluruh Desa yang ada kecamatan Lubuk Pinang tanpa dibayar,” ujar Sumber. Kamis, (20/7/23),

Menurut Sumber, Pendamping Desa yang seharusnya mendampingi dan mengajari pihak pemerintah desa untuk membuat RAB dan Desain Gambar tidak melakukan pendampingan dengan baik dan malah menjadikan kelemahan dari Pemerintah Desa untuk dijadikan sumber pendapatan. Jika terus begini sampai kapanpun pihak pemerintah Desa tidak akan mandiri.

Pembelian Hewan Kambing, yang diduga tidak sesuai antara harga dan besaran barang, misalnya harga antara kambing Jantan dan Betina yang tidak mungkin sama. selain itu, Pemerintah Desa terkesan asal bisa menyelesaikan pekerjaan, setelah dibayar dan kambing sampai banyak yang mati.

” adanya pengadaan tersebut kurang bermanfaan bagi masyarakat, malah merepotkan. Karena tidak dipastikan kesehatannya terlebih dahulu dan terkesan asal-asalan,” kata Sumber

Sumber menyebut, pada tahap pelaksanaan, diduga Kepala Desa Sumber Makmur melakukan pembelian dan pembayaran paket pekerjaan yang seharusnya bukan dilakukan Kades, seperti pembelian Kipas Angin dan Tenda, dengan sengaja meniadakan fungsi pelaksana kegiatan. Harga material dan lain sebaginya dilakukan oleh TPK yang seharusnya hanya pelaksana suatu kegiatan saja, dan penentuan harga berkoordinasi dengan Kepala Desa. Pelaksanaan pembangunan juga tidak menggunakan BOX ukur,  sesuai dengan takaran yang tertera di dalam RAB.

” semen, dan pasir langsung dimasukan ke mesin molen tanpa dilakukan pengukuran terlebih dahulu, sehingga mutu bangunan tidak sesuai dengan standar,” ujar sumber.

Ia juga menyebut, Sisa kelebihan pembelian material dianggap sebagai keuntungan sehingga melanggar prinsip swakelola dan dibagi Kepala Desa. Kegiatan yang menggunakan alat berat, ada item Mob Demob. Mob (mobilisasi)  dan demob(demobilisasi) mendatangkan dan mengembalikan alat-alat proyek, namun pelaksanaanya tidak menggunakan Mob demob dan dianggap sebagai keuntungan, padahal seharusnya dimasukkan ke dalam dana silva.

Hadi Sulistiyo, Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang saat dikofirmasi mengenai dugaan ini kepada redaksi berandapublik.com mengatakan, pihaknya tidak punya rencana dan bermaksud membuat Mark Up, semua berdasarkan Musdes dan regulasi yang ada, termasuk penandatanganan fakta intekgritas.

” Sementara kita tidak pernah punya rencana dan bermaksud membuat mark up. Karena kami menentukan semua juga berdasarkan musdes. Dan regulasinya sangat jelas bang. Kami juga sudah menandatangani pakta integritas dengan Kajari. Jadi tidak mungkin kami sembrono untuk mengelola anggaran dana desa.” kata Hadi Sulistiyo. Jum’at, (21/7/23).

Redaksi mencoba meminta konfirmasi kepada ketua BPD Sumber Makmur, menanyakan mengenai fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa  sesuai Pasal 55 undang- undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa. Beberapa jam seusai meminta keterangan Kades Sumber Makmur, akhirnya nomor kontak Ngateno berhasil kami peroleh.

Menanggapi seperti apa yang disampaikan redaksi kepada Kepala Desa Sumber Makmur, Ketua BPD mengatakan pihaknya belum nenerima berkas laporan realisasi tahun 2022, termasuk LJPJ, IPPD. Demikian juga laporan pertanggungjawaban Kepala Desa  hingga sekarang.

” BPD belum menerima berkas laporan realisasi tahun 2022 LJPJ, IPPD desa. Tidak ada laporan pertanggung jawaban sampai sekarang. APBDES, RABdes tahun 2023 belum diberikan pemerintah Desa ke BPD,” kata Ngateno.

Ia menjelaskan, Dalam melakukan pengawasan acuannya adalah RAB. Pihak BPD tidak memegang RAB untuk melakukan pengawasan apakah pekerjaan itu sesuai RAB atau tidak dirinya tidak bisa menjelaskan.

Untuk diketahui, Permendagri 110/2016 dalam Pasal 63 huruf j menyebutkan bahwa BPD berwenang menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa, ini sudah jelas bahwa BPD dapat menyusun rencana kegiatan beserta RAB, dengan demikian RAB kegiatan pemerintahan Desa bukan dokumen haram bagi BPD. (mag)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *