Dua Pengacara Dampingi Anton Hilman, Hadapi Upaya Banding PJN I Bengkulu di PTUN

oleh -242 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Anton Hilman yang sudah memenangkan sidang Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Publik Bengkulu (KIP) terhadap PJN I Bengkulu.

Pihak PJN melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, sekarang memasuki tahap sidang pertama dengan nomor register 6/G/KI/2023/PTUN.BKL.

Anton Hilman menunjuk 2 pengacara kondang untuk mendapingi proses di PTUN Bengkulu, yaitu H. Sasriponi Ranggolawe, SH dan Restu Ilahi, SH. Rabu, (17/5/23) kemarin.

Dalam keterangannya H Sasriponi Ranggolawe, SH menyampaikan, semestinya pihak Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Bengkulu wilayah I tidak perlu lagi untuk banding ke PTUN, sebab Amar putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu sudah jelas memenangkan kliennya Anton Hilman.

Sasriponi mengatakan apa yang diminta oleh klienya, semuanya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Semua informasi itu harus terbuka dan dibuka untuk publik, jangan ada lagi yang ditutupi. Ia menyebut ada dugaan ada apa sebenarnya dengan pihak PJN I Bengkulu.

“Klien Kita hanya meminta Dokumen Kontrak dan Addendum kontrak Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Statika Mitrasarana dan Dokumen Pekerjaan Swakelola pada tahun 2022,” ujar Ranggolawe.

Ranggolawe memaparkan, Pada sidang di KIP Bengkulu pihak PJN I sudah memberikan dokumen kontrak, namun Addendum dan Dokumen Pekerjaan swakelola tidak diberikan bahkan mereka banding ke PTUN. padahal menurut pria yang akrab disapa Sas ini, disitu tidak ada dokumen yang rahasia Negara. Disinilah pihaknya mencurigai, sebenarnya apakah ada pekerjaan yang tidak sesuai atau ada hal lainnya.

” patut Kita mencurigai mereka ada apa sebenarnya. Sehingga mereka tidak mau terbuka dan transparan terhadap publik. Dokumen kontrak sudah mereka serahkan, namun dokumen lainnya tidak diberikan,” kata Sas.

Masih kata Sariponi Ranggolawe, pihaknya menghormati langkah pihak PJN I, dalam upaya ke PTUN Bengkulu. Public mencurigai pun harus dhormati juga. para aktivis LSM maupun Wartawan sulit sekali untuk masuk ke kantor PJN Bengkulu, apalagi masyarakat umum.

Ia menilai PJN sangat tertutup sekali, bukan hanya di PJN Bengkulu, seluruh balai di bawah kementerian PUPR sulit sekali untuk bertemu langsung, semua harus membuat janji dahulu baru bisa masuk, padahal itu adalah wilayah area publik siapapun bisa masuk.

“kita mau masuk aja susah sekali disana, harus membuat janji dahulu baru bisa masuk, gimana masyarakat umum bisa masuk kalau begini,” kata Sasriponi.

Dijelaskan Sasriponi, dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik Pada aturan tersebut, terkhusus terkait PBJ diatur pada pasal 15 ayat (9) yang berbunyi: Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas :
A. Tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

B. Tahap pemilihan.

C. Tahap pelaksanaan, meliputi: Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; dan dokumen lainnya.

“ Nah di poin C Sudah sangat jelas sekali bahwa dokumen kontrak dan dokumen lainnya tidak termasuk dokumen yang dikecualikan,” ujar Sasriponi.

Ia mengakui sangat percaya PTUN akan menolak seluruh dalil permohonan pihak PJN I, sebab dari KIP Bengkulu saja sudah menolak mereka. Hanya tafsir pengelolaan kewenangan yang meraka ajukan, bahwa kita meyakini pihak PJN I Bengkulu ini adalah pengelola dan Pejabat Publik Daerah.

“Bahwa pihak PJN I masih berkeyakinan KIP Bengkulu tidak berhak untuk memutuskan, yang berhak adalah pihak Komisi Infomasi Pusat. Dalil kita bahwa mereka dalah Pengelola dan Pejabat Publik Daerah dan tidak ada terekspos di website meraka, seluruh apa yang dimintakan klien kita.” Pungkas Sasriponi.(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *