Dua Pemuda Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Kaur, Diduga Pelaku Jambret

oleh -293 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dua pemuda, warga Kabupaten Kaur, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

Keduanya inisial SS (19) dan JA (20), diduga sebagai pelaku penjambret Hp milik KFM (12) juga warga kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.Ik, M.IK melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen dalam releasenya hari ini menyampaikan, kedua tersangka pelaku jambret tersebut ditangkap pihaknya merupakan rangkaian gelaran operasi Musang Nala I tahun 2023.

“Kedua tersangka berhasil kami tangkap kemarin hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB,” Sampai AKP Joni Silaen. Rabu, (25/1/23).

Joni Silaen menjelaskan, peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB

Adapun kronologi kejadian, saat itu korban pergi ke Bintuhan bersama temanya untuk membeli Cassing Handphone di Conter, di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Setelah selesai membeli Cassing Handphone, sekira pukul 15.00 WIB, korban bersama temanya pergi menuju ke arah Kecamatan Maje masih wilayah Kabupaten Kaur.

Saat berada di simpang empat dekat Lapangan merdeka Bintuhan Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan, Korban ingin menelpon, dalam posisi Handphone dipegang dan diangkat dekat telinga sebelah kanan. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone milik Korban.

Kemudian Korban berteriak meminta tolong dan mengejar dengan Sepeda motor kedua orang laki-laki perampas Handphon miliknya, namun kedua orang tersebut memacu kenderaannya sangat kencang, korban tidak dapat mengejarnya.

” Kedua tersangka merupakan TO dan juga Non TO dalam gelaran Ops musang Nala kali ini.” Jelas Joni Silaen.

Dari kedua tersangka, tambah Joni Silaen, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12s warna Glacier Blue dan disangkakan pasal 365 KUHP.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP.” pungkas Joni Silaen. (mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *