DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Masa Persidangan II

oleh -283 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2022-2023 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023. Senin (20/2/2023).

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanjab Timur tersebut berjalan lancar. Dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timir Mahrup bersama Wakil Ketua I DPRD Tanjab Timur, Saidina Hamzah dan Anggota DPRD Tanjab Timur, serta hadir pula Sekretaris DPRD Tanjab Timur, Saparudiin, unsur Forkopimda, juga para OPD.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Sapril menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjab Timur tahun 2023.

Dalam sambutannya, Sapril menyebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda), pertama Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2021-2041.

Dikatakannya, aspek penting yang menjadi dasar konsep pengembangan kawasan industri antara lain adalah efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup agar pengembangan industri di Kabupaten Tanjab Timur terencana serta selaras dengan kebijakan industri Nasional dan Provinsi dan rencana tata ruang sebagai landasan pembangunan industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021–2041.

Lalu yang kedua, rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sapril mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagai penyempurnaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyelaraskan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi.

“Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan merata bagi pemerintahan daerah,” kata Sapril.

Selanjutnya, rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Terkait ranperda perizinan itu, Sapril mengatakan guna memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.(pbp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *