DPRD Lebong Berkujung ke Sleman, Konsultasi Mengenai Penyusunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022

oleh -416 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kedatangan anggota DPRD Lebong ini selama 5 hari di Sleman, terhitung dari tanggal 24 sampai 28 Januari ini, mendatangi sejumlah instansi meliputi DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Bappeda Kabupaten Sleman.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Sekretaris Cahya Sectiantoro menjelaskan, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong, harus menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

“UU tersebut menjadi tumpuan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD,” kata Carles. Minggu (29/1) kemarin.

Dia menyebutkan, aturan itu harus segera disahkan paling lambat bulan Februari 2024 mendatang. Untuk itu, kedatangan rombongan wakil rakyat ini ke Sleman untuk konsultasi dan koordinasi mengenai penyusunan turunan UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut.

“Itu harus dibuat paling lama bulan Februari 2024. Ini tahun terakhir. Jika kita tidak bisa memungut retribusi apapun, maka kita bisa optimalkan PAD lagi,” beber Carles.

Lebih jauh, Carles mengatakan, DPRD Lebong telah melakukan analisis terhadap UU tersebut, implementasi UU tersebut akan memberi kenaikan pada PAD Lebong.

“Ini yang lagi kita susun. Jangan sampai kecolongan. Karena tinggal waktu kurang dari setahun lagi. Harapan kita tahun ini sudah clear.” pungkas Carles.(jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *