Berandapublik.com – KN ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK), mengelolah dana bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) desa Sukau Kayo tahun tahun 2022.
Tidak terima atas penetapan tersangka tunggal terhadap dirinya, KN mulai membeberkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.
Penasihat Hukum KN, Dwi Agung Joko Purwibowo mengatakan, mengutip keterangan kliennya bahwa uang yang mereka tilep tidak hanya dinikmati seorang tersangka saja. Ada juga dana yang mengalir ke beberapa orang lain selain dirinya.
“Saya telah ditunjuk sebagai penasihat hukumnya. Karena klien kami merasa tidak puas ditetapkan sebagai tersangka tunggal,” ujar Agung.
Menurut Agung, Ia merasa keberatan jika hanya kliennya sendiri menjadi tersangka. Apalagi nilai bantuan itu mencapai RP1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu, karena melibatkan orang banyak.
” dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain. Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik dan tidak mungkin pelakunya sendiri, pasti ada pihak lain yang membantu,” beber Agung.
Ia juga mendukung penyidik Satreskrim Polres Lebong untuk mendalami perkara ini. Penyidik bisa menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi ini.
“Adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan tersangka lain dalam kasus korupsi, bukan pelaku tunggal. Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara,” Tutup Agung. (jmd)