Berandapublik.com – Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Elvian Komar melarang siswa TK/PAUD, SD, dan SMP se-Lebong membawa lato lato ke dalam lingkungan sekolah.
Dasar hukum larangan tersebut adalah Undang-undang Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Secara formal pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran larangan permainan lato-lato di satuan pendidikan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/251/Dikbud/2023.
Elvin menyebut, pihaknya secara formal sudah menyampaikan secara lisan kepada sekolah-sekolah untuk diteruskan kepada peserta didik.
“Melalui rapat-rapat ataupun pertemuan dengan forum guru sudah kita sampaikan larangan ini. Surat edaran tersebut bisa saja kami buatkan dengan berbagai pertimbangan,” Elvin (22/1) lalu.
Menurut Elvin, Permainan lato-lato, saat ini memang sedang viral dan disukai anak-anak. Namun permainan ini perlu diawasi orang dewasa atau orangtua, karena bisa mengakibatkan cidera.
“Karena alat permainan tersebut rentan pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cidera bagi yang bermain maupun teman di dekatnya,” terang Elvin.
Selain itu menurut dia, memainkan lato-lato di sekolah juga dikhawatirkan mengganggu konsentrasi belajar peserta didik selama proses belajar mengajar berlangsung.
“Karena itu, untuk keamanan dan kenyamanan, kami harapkan kepada orang tua murid agar dapat memberi pengertian kepada anaknya supaya tidak membawa lato lato ke sekolah. Karena dapat mengganggu aktivitas pembelajaran di sekolah.” Pungkas Elvin. (jmd)