Berandapublik.com –Direktur Bumdes Karya Mandiri Desa Ranah Karya, Azwir Taufan memberikan klarifikasi kepada awak media berandapublik.com berupa file dokumen yang diterima pada Jum’at, (14/7/23).
Ia mengakui, memang benar adanya bahwa BUMDes Karya Mandiri Desa Ranah Karya memiliki Modal kurang lebih Rp200 juta. Dengan modal tersebut BUMDes Karya Mandiri membuka Usaha Simpan Pinjam dan Angkringan Kulo.
Kedua unit usaha tersebut masih berjalan sampai saat ini. Sedangkan dana simpan pinjam masih bergulir dan sebagian kecil peminjam yang belum bisa mengangsur pinjamannya, karena keadaan ekonomi beberapa waktu ini terutama hasil panen yang merosot. Bahkan ada yang gagal panen, sehingga belum bisa bayar angsurannya. Untuk data lengkap jumlah dana simpan pinjam dan debiturnya bisa hubungi pengelola secara langsung.
“ Untuk usaha angkringan kulo, saat ini pindah lokasi dan masih melayani cateringan dan lesehan yang berlokasi di halaman rumah Kepala Unit usaha. Mengenai usaha baru, berupa jasa Florist alhamdulillah saat ini berjalan lancar bahkan sudah melayani Kecamatan Air Manjunto, Kecamatan Lubuk Pinang dan yang pertama kali di rumah dinas Bupati Mukomuko,” kata Azwir Taufan.
Dia juga menyampaikan, selalu menunggu kritik dan saran dari masyarakat Desa tentunya bersifat membangun, demi majunya BUMDes Karya Mandiri Desa Ranah Karya. Tanpa dukungan masyarakat desa Ranah Karya apalah arti BUMDes. Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada Media yang sudah peduli dengan BUMDes Karya Mandiri Desa Ranah Karya, dukungan dan doa sangat diharapkan.
Menjawab pertanyaan awak media, apakah dalam dua tahun ini pernah diadakan rapat Bumdes dan Menerangkan kepada masyarakat baik kemajuan atau kendala Bumdes Desa Ranah Karya, dia mengatakan,
“ Untuk pertemuan dengan masyarakat dihadiri oleh ketua BPD dan anggota serta tokoh masyarakat itu pernah diawal tahun 2022 di kantor desa tentang laporan keuangan BUMDES. Di sini ditemukan kendala di simpan pinjam, masih ada masyarakat yang belum bisa mengembalikan karena gagal panen. Untuk tahun 2023 insyaallah akan dilaksanakan awal Agustus sekaligus memperbarui perdes sesuai perundangan yang terbaru,” terangnya.
Sedangkan untuk saat ini upaya penagihan dengan debitur, dilakukan pendekatan secara kekeluargaan, kelanjutannya akan ditentukan ketika rapat Bumdes bersama masyarakat di bulan Agustus mendatang.
Ketika ditanya, apakah benar YH jadi pengurus Bumdes seperti dugaan masyarakat, sedangkan YH sebagai seorang perangkat Desa?. Diakuinya bahwa YH berkedudukan sebagai pengawas Bumdes.
Redaksi sekedar menyampaikan, dalam PP 43 tegas melarang perangkat Desa jadi sebagai pengurus BUMDes. Kendati demikian, rangkap jabatan anggota BPD dan perangkat Desa sebagai pengurus BUMDes tetap dinilai tidak sesuai aspek profesional dalam PP yang baru.
PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya kejelasan lengkap perihal pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama.
Selain itu, ada pasal-pasal yang mengatur pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ini.
Pada Pasal 14 menerangkan Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terpisah dari Pemerintah Desa
Pasal 15, Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
- Musyawarair Desa/Musyawarah Antar Desa;
- penasihat;
- pelaksana operasional; dan
- Pengawas
Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 telah ditetapkan bahwa pengawas BUMDES adalah bagian dari pengurus BUMDES. Pasal 32 menyebutkan Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa, sedangkan Gaji dan Tunjangan Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas diatur dalam Pasal 33 yang berbunyi :
(1) Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (mag)