Berandapublik.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kepala Dinas Perhubungan, menghimbau Masyarakat Pemilik atau pengguna kenderaan bermotor muntuk Uji Kir secara berkala.
Hal tersebut disampaikan Alian, SH, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Bengkulu Selatan kepada awak media. Kamis, (22/12/22).
” Pegujian kendaraan bermotor atau Uji Kir dilakukan secara berkala yaitu per 6 bulan sekali. Adapun jenis kenderaan yang dimaksud jenis Angkuta Barang. Mobil Penumpang Umum. Bus, Kereta Gandengan dan Kereta tempelan,” jelas Alian, SH.
Menurut Alian, SH, kendaraan yang wajib uji Kir adalah kendaraan berplat atau bernomer polisi kategori milik pribadi atau perseorangan, Badan Hukum dan Kendaraan Plat Merah atau Milik Pemerintah dengan jenis kendaraan sesuai tersebut di atas. Jika kendaraan tidak dilakukan uji Kir atau belum lulus uji Kir, maka diartikan kendaraan itu tidak boleh dioperasikan di jalan.
Alian, SH menerangkan, sejalan dengan undang – undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 48 ayat 1 berbunyi ” Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan”
” syarat kendaraan layak jalan itu adalah lulus uji Kir. Jadi setiap kendaraan yang tidak lulus Kir, dilarang beroperasi di jalan,” tegas Alian SH.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarkat terutama di Bengkulu Selatan, untuk melakukan uji kendaraan bermotor atau uji Kir kendaraan, di UPT Pengujian Kenderaan Bermotor di Terminal Gunung Ayu.(ans)