Berandapublik.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah melarang murid membawa lato-lato ke sekolah.
Adapun larangan dari Dinas Pendidikan dab Kebudayaa Bengkulu Tengah itu, tertuang pada Surat edaran bernomor: 800/074/DISDIKBUD/I/2023.
Surat Edaran Diknas tersebut mendapat dukungan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si. Ia mengatakan permainan lato-lato di sekolah hanya akan mengganggu proses belajar, karena berisik.
“Surat Edaran yang dikeluarkan dinas pendidikan untuk sekolah supaya tidak terganggu proses pembelajaran dan belajar mengajar,” kata Heriyandi, Selasa (31/1/2023).
Selain larangan bawa lato lato ke sekolah kata Heriyandi, dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang larangan murid atau peserta didik membawa sepeda motor dengan knalpot brong ke sekolah dan melarang aksi balap liar serta diharapkan tidak memarkir kendaraan di luar area parkiran sekolah.
“Suara lato-lato itu kan cukup keras dan dapat mengganggu konsentrasi belajar, bahkan SE itu juga melarang siswa membawa sepeda motor menggunakan knalpot brong,” terang Heriyandi.
SE nomor: 800/074/DISDIKBUD/I/2023 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah, Gunawan R, telah diedarkan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se kabupaten untuk dipatuhi.(ddh)