Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Lebong Utara Diciduk Polisi

oleh -455 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Lagi lagi Peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Lebong.

Perbuatan itu dilakukan RA (51) dari kecamatan Lebong Utara yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Lebong AKBP Awizan, S Ik melalui Kasatreskrim, Iptu Alexander mengatakan pengungkapan kasus asusila yang dilakukan RA, berdasarkan dari pengakuan korban yang mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku di salah satu gudang di wilayah Kecamatan Lebong Utara.

Tidak terima atas perbuatan RA, korban langsung melapor ke Polres Lebong pada hari Sabtu (4/3/2023) lalu.

“Ra sudah kita amankan, sedangkan pelapor sekaligus korban baru berusia 14 tahun. Laporannya masuk Sabtu lalu,” ungkap Kasat Alexander. Jum’at malam.(10/3/2023)

Dilanjutkan Kasat, pasca menerima laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan RA.

Pada hari Jum’at (10/3/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB keberadaan RA berhasil diketahui. Atas informasi tersebut, anggota langsung menciduk terduga pelaku saat berkumpul dengan keluarganya dirumah.

“Ra berhasil kita amankan pagi tadi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.” pungkas Kasat Reskrim.(jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *