Diduga Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi di Hotel

oleh -224 Dilihat

Berandapublik.com – Seorang mahasiswa inisial AL (19), warga salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.

AL diciduk pada dinihari sekira pukul 00.15 WIB. disebuah Hotel. Sabtu. (25/3/2023)

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, sebelum menangkap AL, pihaknya menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur, disalah satu hotel di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku Al dihotel yang dimaksud.

Selain menangkap AL, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 lembar sprei warna biru, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans dan uang tunai Rp250 ribu.

Dijelaskan Iptu Alexander, saat ini AL sudah diamankan di Mapolres Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Alexander.(jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.