Diduga Curi Motor, Warga Dusun Pulau Diciduk Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan

oleh -134 Dilihat
oleh

Berandapublik com – Umit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko, berhasil membekuk pelaku pencurian Sepeda Motor.

Kurang dari 24 jam, inisial M (44) warga Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dibekuk pada Jumat, tanggal 15/09/23 lalu.

M (44) yang sehari harinya berprofesi sebagai petani tersebut nekat mencuri motor milik Iwan Disution (33) warga Tirta Mulya Kecamatan Ipuh.

Dari kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 14 september 2023 pukul 07.30 WIB, korban berangkat dari Desa Tirta Mulya untuk bekerja merehap rumah di Desa Pulai Payung menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, lis silver nopol : H 6553 BGG.

Pukul 08.00 WIB, korban sampai di tempat kerja dan memarkirkan sepeda motor di bawah batang sawit dekat rumah warga, yang hanya berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dar tempat kerja. Korbab.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban bekerja. Sekira pukul 11.00 WIB, pemilik rumah menyampaikan bahwa motor yang diparkir korban sudah tidak ada ada lagi. Mendengar motornya telah raib, korban memastikannya dan karuan saja motornya memang sudah hilang.

Atas kejadian yang menimpanya, korban segera melapor ke Polsek Mukomuko Selatan untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H S. I. K, M. H melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M Setya Yuli ko, S.H, membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan. Minggu, (17/9/23)

” Benar telah terjadi aksi curanmor pada tanggal 14 September 2023. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan tanggal 15 September 2023 pukul 16.18 WIB tim Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan berhasil mengamankan pelaku inisial M di Desa Air Rami Kecamatan
Air Rami. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Mukomuko Selatan.” Ujar Iptu M. Setya Yuli. (mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *