Cabuli Cucu Tiri, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

oleh -492 Dilihat
oleh
Sumber Foto : Humas Polda Bengkulu

Berandapublik.com – Seorang kakek warga kampung melayu Kota Bengkulu di amankan satuan Reskrim Polresta bengkulu.

Informasi yang diterima redaksi, Pelaku inisial SA (63), warga kota Bengkulu ditangkap satuan reskrim Polresta Bengkulu atas laporan diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,

Pelapor merupakan orang tua korban Kuntum (7) (bukan nama Sebenarnya-red) mengetahui hal itu atas pengakuan korban dan sering sakit di bagian alat vitalnya.

” Datuk tu pegang ini adek,” sambil menunjuk ke arah kemaluannya. megutip keterangan pelapor.

SA adalah datuk (kakek-red) tiri korban. Saat perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan terduga ketika korban bersama terlapor menginap di rumah adik ipar pelapor.

Peristiwa ini dibenarkan Ps. Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik, melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, dalam releasnya AKP Sugiharto menyampaikan, penangkapan tersangka berawal setelah Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Menerima Laporan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 15 November 2022 yang terjadi di Kota Bengkulu.

Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 Sekira Pukul 19.45 WIB, team menerima laporan keberadaan terduga pelaku. Sehingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

“Team Resmob Macan Gading Mendapat Informasi Keberadaan tersangka di Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, kemudian Sekira pukul 20.45 Wib Team berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.” kata Akp Sugiharto.(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *