Bidkum Polda Bengkulu Menangkan 2 Perkara Gugatan Praperadilan di PN Mukomuko

oleh -163 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Bidkum Polda Bengkulu yang menjadi kuasa khusus dalam perkara gugatan Praperadilan dengan tergugat Polri Cq Kapolda Bengkulu Cq Polres Mukomuko, memenangkan perkara praperadilan yang berlangsung di PN Mukomuko, Selasa (3/10/2023).

Polri Cq Kapolda Bengkulu Cq Polres Mukomuko, yang dipraperadilan oleh
Penggugat (pemohon) atas nama Darto dan M Sani Taufik, melalui kuasa hukumnya dari Forseti Law Office.

Sidang praperadilan dengan pemohon Atas Nama M Sani Taufik dan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Tunggal Nadia Aola Fitawa, S.F., S.H., dan panitera pengganti Syawaluddin, S.H. Sedangkan sidang pemohon atas nama Darto, dipimpin Hakim Tunggal Ester Foniawati Sormin, S.H., dan penitera pengganti Roy Handika, S.H, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Adapun, kedua pemohon yang berprofesi sebagai Satpam PT DDP tersebut, merupakan tersangka kasus penggeroyokan dan perkaranya ditangani penyidik Satreskrim Polres Mukomuko.

“Sidang dua perkara tersebut berlangsung pukul 13.00 – 15.00 WIB, hasil putusannya menolak permohonan kedua pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, dalil-dalil yang kita sampaikan artinya diterima oleh Hakim,” ujar Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.H, M.H.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Mukomuko dengan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN.Mkn, dan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.Mkn tersebut, Kabidkum Polda Bengkulu didampingi tim lainnya, yakni AKP Rastyono, Penata TKI Ansori, Ipda Hendri Edison, Aiptu Kusnadi, Briptu M Eko Saputra, dan Briptu Novri.(mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *