Berandapublik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, telah meneliti berkas tahap satu dari tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan oleh tersangka Andrian Aristiawan selaku Kasatpol PP Lebong.
Tetapi masih ada yang dinilai kurang, sehingga berkas tersebut dikembalikan ke Polres Lebong, untuk disempurnakan.
Kajari Lebong, Arief Hidayat Kusuma melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lebong, Denny Reynold mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas untuk kembali diperbaiki penyidik Polres Lebong.
“Sudah kami kembalikan karena belum lengkap,” ungkap Denny Reynold.
Menurutnya, pengembalian berkas tahap 1 hal biasa dalam penanganan perkara sebelum proses pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei, untuk mengikuti proses persidangan.
“Sesuai aturan waktu penelitian berkas selama 14 hari,” terang Denny Reynold.
Di lain hal, yang berhubungan dengan persoalan di kesatuan Pamong Praja ini yang perkaranya tengah diusut oleh Polsek Lebong Atas, Denny Reynold kembali memastikan belum menerima secara resmi.
“Kita belum terima perkara lain. Belum kita terima,” pungkas Denny Reynold.(jmd)