Berandapublik.com – Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.
Agar masyarakat terhubung kepada pengelola program SLRT, Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan memaparkan contoh alur pelayanan tersebut. Selasa (16/08/2022)
Adapun alur yang disampaikan Dinas Sosial Bengkulu Selatan sebaagai berikut :
- Masyarakat datang ke Sekretariat SLRT di Dinas Sosial
- Front Office menerima keluhan masyarakat dan memverifikasi kelengkapan berkas seperti KK, KTP dan SKTM
- Selanjutnya diteruskan kepada Petugas Back Office untuk menganalisis keluhan/kebutuhan masyarakat
kepada pengelola program untuk dibuatkan surat rekomendasi - Selanjutnya petugas back office membuatkan surat rekomendasi kemudian disahkan oleh Menejer SLRT
5. Surat rekomendasi diserahkan kepada masyarakat.
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disebut SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.
Ditinjau secara kelembagaan penyelenggaraan SLRT, menurut Permensos No 15 tahun 2018 pasal 13 kelembagaan penyelenggaraan terdiri atas Kelembagaan koordinasi dan kelembagaan pelayanan
Menurut pasal 14 kelelmbagaan koordinasi SLRT itu sendiri, mulai dari tingkat pusat, tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah Kabupaten/kota.
Sedangkan Sekretariat teknis SLRT berada dibawah Dinas Sosial Daerah Kabupaten/ kota dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Supervisor di tingkat Kecamatan dan Fasilitator di tingkat desakelurahan/nama lain. (ans)