Bawaslu Tanjabtim Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN sebagai Tim Pemenangan Paslon.

oleh -88 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Telusuri dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Muara Sabak Barat yang masuk tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati pilkada 2024.

Dugaan adanya keterlibatan ASN yang menjadi salah satu Tim pemenangan pada pilkada serentak 27 Nopember 2024, sudah dibahas di internal Bawaslu Tanjung Jabung Timur.

Pihak Bawaslu telah mengadakan penelusuran kuatnya dugaan keterlibatan ASN berdasarkan SK di kecamatan Rantau Rasau, setelah heboh dalam pemberitaan dan media sosial (medsos).

Kepada awak media, Kepala Divisi (Kadiv) Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Syakur Rahman beserta rekan-rekan lansung menemui pihak KPU terkait SK tersebut dan ASN yang bersangkutan. Namun belum mendapatkan kejelasan, baik dari pihak KPU maupun ASN yang dimaksud. Meski demikian pihak Bawaslu akan menindak lanjutinya dalam waktu 7 hari.

” Ya, kami sudah mendatangi pihak KPU, untuk minta keterangan terkait SK, hanya ketemu dengan scurity dan staf yang bernama Deza. Dikerenakan hari libur, cuma ada staf biasa, jadi kami tidak dapat keterangannya, namun nanti kami datangi lagi,” Terang Syakur Rahman. Minggu, (19/10/24)

Syakur Rahman menjelaskan, saat bertemu Deza, diperoleh informasi bahwa kemaren (Sabtu 18/10 red) memang ada yang mengantarkan SK perobahan, tetapi tidak melihat bentuk pisiknya.

” Karena SK itu ke KPU, sementara kami Bawaslu dan Kapolres hanya sebagai tembusan saja.” Ujar Syakur.

Syukur juga mengakui Bawaslu sudah mendatangi ASN yang diduga terlibat, tetapi tidak bertemu dengan alasan lagi istirahat.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan SK tanggal 27 September 2024, nama seorang ASN yang menjadi salah satu tim Kampanye tingkat Kecamatan Rantau Rasau, kemudian pada tanggal 18/10/2024 nama itu diganti dengan nama orang lain, disinyalir seorang anggota dewan Tanjabtim inisial M.

Informasi yang diterima redaksi, SK Tim pemenangan salah satu pasangan calon itu berganti-ganti. Sebelumnya salah satu Tim kampanye di Kecamatan Rantau Rasau diduga ada oknum kades. Kemudian oknum itu diganti dengan oknum ASN. Setelah buming dalam pemberitaan dan medsos diganti lagi yang diduga seorang anggota dewan aktif.(arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *