Berandapublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak cuti atau bepergian ke luar daerah selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Tetapi ada pengecualian, bagi abdi negara yang memang ingin cuti. Salah satunya mendapatkan izin Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Hal tersebut disampaikan Mustarani Abidin Kemarin kepada awak media.
“Boleh cuti atas izin bupati langsung,” kata Sekda Lebong. Minggu (25/12).
Sedangkan untuk Cuti, boleh diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau karena alasan penting. Bagi ASN yang melanggar aturan ini, dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB.
Dari tanggal 27 – 31 Desember 1022 tidak libur, tetapi tetap masuk kerja seperti biasa. Begitu pula tanggal 2 Januari 2023, masuk seperti biasa.
“Libur nasional itu hanya tanggal 25 Desember dalan rangka Natal dan 1 Januari 2022 dalam rangka Tahun Baru. Itu semuanya hari Minggu. Kemudian, hari Senin tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023 masuk kerja seperti biasa. Jadi, tidak ada libur. Masuk seperti biasa,” Jelas Mustarani Abdin.
Ia mengingatkan, khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, agar mengatur penugasan karyawannya selama momentum Nataru.
“Tidak ada cuti bersama. Jadi, bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama momentum Nataru agar pesawat handphone tetap diaktifkan.” tutup Mustarani.(jms)