4 Pejabat Dinkes Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka BOK

oleh -213 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Kejari Kaur akhirnya menetapkan 4 pejabat Dinas Kesehatan Kaur sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Senin (31/7/2023).

Diantaranya adalah Kepala Dinkes Kaur berinsial DE, mantan Sekretaris Dinkes Kaur berinsial GU, Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinsial PU, dan Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara berinsial RI.

Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing diduga kerugian negara mencapai Rp340 Juta dari total dana sebesar Rp 15 miliar lebih.

“Ada empat tersangka yang kita tetapkan dalam perkara ini,” ujar Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH didmapingi sejumlah kasi dalam keterangan persnya.

Dari empat tersangka itu, dua diantaranya perempuan, yakni Kepala Puskesmas Tanjung Iman dan Kepala Puskesmas Padang Guci Kecamatan Kaur Utara.

Diketahui dalam perkara ini sebelumnya selain sudah menggeledah 3 puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Ada 16 puskesmas penerima dana hibah BOK yang dikucurkan setiap tahunnya dengan nominal bervariasi.

Sistemnya transfer langsung ke rekening puskesmas, kemudian puskesmas yang membelanjakan sesuai kebutuhan. Mulai dari honor nakes hingga kebutuhan lain. Namun belakangan diduga hal ini tak sesuai dengan SPj dan tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak Dinkes dalam penggunaan dana BOK.

Sudah 3 puskesmas yang digeledah penyidik yakni Puskesmas Padang Guci di Kecamatan Kaur Utara, Puskesmas Tanjung Iman di Kecamatan Kaur Tengah dan Puskesmas Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung serta Dinkes Kaur sendiri. Penyidik sudah menyita alat komunikasi, laptop milik Kapus hingga dokumen – dokumen penting lainnya.

Sebelumnya dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur, dalam OTT Jumat (28/7/2023) malam di Jakarta.

Ketiganya adalah BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seci Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dan AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mereka ditangkap lantaran diduga menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.( fnd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *