Berandapublik.com – Gara – gara jemput anak gadis dibawah umur, tanpa pamit hingga menginap satu rumah, 3 pemuda warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong dilaporkan ke polisi. Sabtu malam, 27/5/23
Orang tua korban N saat dijumpai awak media mengatakan, anak gadisnya N bersama korban lain inisial C, semalaman tidak pulang ke rumah. Peristiwa ini berawal saat C mengirim pesan singkat media sosial kepada salah satu pemuda Lebong Utara berinisial V untuk bertemu. Setelah sepakat, anaknya N dan C, dijemput oleh sahabat V yang berinisial R tidak jauh dari lokasi kediaman korban.
“Diperkirakan mereka dijemput pukul 20 : 00 WIB, menunggu sampai pukul 21 : 00 WIB ternyata belum pulang. Kami mencari sekitar dekat rumah, namun tidak ketemu. Pencarian itu hingga pukul 1 : 00 WIB dini hari N dan C belum juga pulang. Baru kami menghubungi semua pihak keluarga untuk melakukan pencarian, bahkan pencarian itu sampai ke daerah Tes (Lebong Selatan) N dan C tidak juga dapat ditemukan hingga Subuh,” jelas Orang tua N. Selasa (30/5/23).
Masih penjelasan orang tua N. Diperkirakan pukul 07 : 00 WIB, 28 Mei 2023, mereka mendapatkan informasi bahwa N dan C berada di kediaman V di wilayah Kecamatan Lebong Utara.
Di rumah V ternyata ada tiga pemuda berinisial V sebagai pemilik rumah, R dan K yang ikut menginap. Saat itu orang tua V sedang tidak berada dirumah, Mereka menginap di RSUD Ujung Tanjung, karena Nenek V sakit.
“Ditemukan di situ, mereka ada berlima, V, K, R, N dan C. Setelah kejadian itu, kami bersama pihak polisi ke RSUD Ujung Tanjung. Dikarenakan kami belum membuat laporan (LP) polisi, jadi anak kami belum bisa divisum. Pada hari Senin malam Selasa, 29 Mei 2023, kami ke Polres Lebong, membuat laporan kejadian tadi malam. Selasa pagi 30 Mei 2023 kami kembali ke RSUD Ujung Tanjung, tetapi dokter ahli visum sedang tidak berada ditempat. Kata pihak RSUD, visum bisa dilakukan besok pagi, hari Rabu 31 Mei 2023,” terang ayah N.
Orang tua N berharap, permasalahan N dan C ini dapat proses secara hukum. Sampai hari ini menurutnya, belum ada inisiatif pihak orang tua V, K dan R mendatangi kediamannya.
“Kami memilih jalur hukum, orang tua V, K dan R itu juga tidak datang kesini sampai detik ini. Jemput anak gadis kami tidak pakai pamit main bawa kabur dan anak – anak kami ini juga masih dibawah umur, kita minta keadilan,” Kata Orang Tua N.
Keterangan orang tua N diperkuat oleh orang tua C korban lain. Ia menyampaikan, anak gadisnya inisial C waktu pencarian bersama orang tua N malam minggu di perkirakan sudah pukul 21 lewat. N dan C belum juga pulang kerumah, sebagai orang tua tentunya pihak keluarga panik dan cemas.
“Sekira pukul 23 : 00 WIB saya mengirim pesan kepada V bertanya keberadaan anak gadis saya inisial C. Jawab V dalam isi pesan itu, V mengetik sedang berada di Curup dan C tidak bersamanya,” ungkap orang tua C kepada awak media.
Orang tua C melanjutkan, mengetahui bahwa N dan C berada di kediaman V itu setelah mendapatkan informasi dari sahabat sekolah C dan langsung mendatangi kediaman V bersama wali kelas.
“Disitu kami temukan N dan C bersama 3 orang anak muda sudah dewasa. Dari permasalahan itu pak Kades berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan setelah mendengarkan keterangan semua pihak. Tetapi pihak dari V itu keras, kami lanjut memilih jalur hukum,” Sampainya.
Ia menambahkan, atas kejadian itu pihaknya tidak senang dan penjemputan anak gadisnya tanpa seizin pihaknya.
“Ya tentu kami merasakan tidak senang, anak kami dijemput tidak pakai pamit dan mereka itu orang dewasa semua, anak kami ini dibawah umur. Tidak enaknya lagi, V itu berbohong sama saya, bahwa anak saya tidak bersama dia atau ditempatnya, kami ingin bawa permasalahan ini diselesaikan secara hukum, jelaslah kami tidak senang. Informasinya dari C la sudah diajak minum tuak pula dirumah V itu,” urainya.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, membenarkan peristiwa tersebut dan pihak keluarga korban telah melaporkan ke pihaknya.
“Kita saat ini masih menunggu hasil visumnya dulu,” jawab Kasat Alexander.
Data terhimpun pihak pelapor (korban) tertanggal 29 Mei 2023 ke Polres Lebong, berdasarkan nomor :LP/B/47/V/SPKT/POLRESLEBONG/POLDA BENGKULU terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana maksud dalam 332 KUHP. (jmd)